No. 202 Pengkajian resep adalah kegiatan yang dilakukan oleh apoteker atau tenaga
kefarmasian dalam mengkaji sebuah resep secara administratif, farmasetik dan
klinis sebelum dilakukan peracikan. Aspek administratif ini dipilih karena
merupakan pengkajian awal pada saat resep dilayani di apotek, pengkajian
administratif harus dilakukan karena mencakup seluruh informasi di dalam resep
yang terkait dengan kejelasan tulisan obat ,keabsahan resep dan kejelasan informasi
yang ada di dalam resep. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
kelengkapan administratif resep di Apotek Utama Ciomas Bogor berdasarkan
ketentuan kelengkapan administratif resep menurut PMK No. 73 Tahun 2016.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian non-eksperimen dengan rancangan
penelitian yang bersifat deskriptif dengan pengambilan data secara retrospektif.
Metode penetapan sampel dilakukan dengan menggunakan metode total sampling,
didapatkan sebanyak 187 lembar resep. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa kelengkapan resep pasien di Apotek Utama Ciomas Bogor belum memenuhi
semua aspek administratif resep berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.73
Tahun 2016. Persentase resep yang memenuhi persyaratan administratif meliputi
nama pasien 97,9%, umur pasien 86,1%, jenis kelamin 82,9%, berat badan 1,6%,
nama dokter 94,7%, nomor SIP dokter 78,6%, nomor telepon 93%, alamat dokter
98,9%, paraf dokter 19,25% dan tanggal resep 86,6%.
Kata Kunci : Resep, Kelengkapan administratif, Apotek Utama Ciomas